Faidah Ilmu: Tidur Tidak Membatalkan Wudhu
1. Suatu waktu, sering ikhwan tidur pulas, sampai terdengar mendengkur, setelah jam 6 langsung shalat syuruq.
2. Akhirnya saya menegurnya, tidur segitu pulasnya kok shalat tidak wudhu lagi. Kl dlm kitab fikh, dianggap batal kl tidurnya begitu. Berbaring dan pulas.
3. Dia berhujjah dg hadits yang dibaca, nabi pernah melakukannya.
4. Saya sarankan dia bertanya, tapi ust yang saya berikan nomornya tak balas:-)
5. Ada faidah dr Syaikh Ustaimin, sy dengar di rekaman kajian shahih bukhari, kitab wudhu.
-tidur secara datiah, tidak membatalkan wudhu.
-jadi, tidak ada perkataan:wudhu batal karena kamu tertidur.
-para nabi dikatakan kl tidur: matanya tidur, hatinya terjaga. Sehingga kl nabi tidur, jika keluar hadats, beliau tahu.
-tapi tidur adalah tempatnya berhadats, dimana orang yang tidur bisa berhadats tanpa disadarinya.
-barangkali inilah komprominya: jika tidur yang dengannya hati masih sadar sehingga yakin tidak keluar hadats, maka tak perlu wudhu lagi.
$saya pun sdh melakukan hal tersebut. Kadang tertidur saat khutbah jum'at, dan tidak wudhu lg. Tp, kl tidur dg berbaring dan pulas, saya wudhu lagi.
Mamat Rohimat
No comments:
Post a Comment