Friday, December 16, 2016

Gender

Pada tanggal 8 Februari 2009, saya mendengar wawancara Hanung Brahmanto (Sutradara Film Berkalung Sorban) di TV ONE. Saya tidak akan memberikan komentar terhadap Film itu (karena sampai saat ini saya belum menontonnya), namun saya ingin menguraikan "akar" dari kontroversi itu sendiri. 

Dewasa ini, ada suatu paradigma di barat yang menganggap bahwa dalam Islam, kedudukan wanita rendah. Karena itu, Islam dianggap "tidak menghargai" kedudukan seorang wanita dibandingkan kedudukan seorang pria. Karena itu pula ada suatu gerakan di Barat yang memperjuangkan "kesetaraan Gender". Gerakan itu berkembang dan menjadi suatu trend di berbagai belahan penjuru dunia untuk memberikan "kesetaraan Gender" antara laki-laki dan wanita dalam setiap kehidupan.

Sebagaian orang yang mengaku 'mengerti Islam' dan bahkan menganggap dirinya orang Islam Intelektual yang modern memiliki pendapat:

-Islam memang tidak menghargai HAM wanita sehingga hukum-hukum Islam, harus "diamandemen"

-Islam memberikan kesetaraan jender antara laki-laki dan wanita.

Pada kesempatan ini, penulis akan menguraikan bagaimana sesungguhnya Hukum Islam dalam masalah kedudukan wanita yang dipertentangkan itu.

Sebelum menguraikan lebih lanjut, penulis mengingatkan beberapa kaidah dalam mengambil hukum Islam:

-seorang Muslim, artinya orang yang berserah diri kepada Allah. Dengan begitu, baru disebut Muslim jika telah menyerahkan seluruh urusan kepada Allah. Tentunya, seseorang tidak pantas mengaku seorang Muslim jika dalam hatinya tidak tunduk kepada Allah dan memiliki persangkaan yang buruk terhadap Allah. Apalagi, tidak pantas seorang Muslim yang berusaha "menentang" Allah dan Hukum-Hukum Allah.

Suatu ungkapan yang paling pantas bagi seorang Muslim adalah: Sami'na Wa Atho'na-Kami dengar hukum-hukum Allah itu, dan kami menaatinya.

-seorang Muslim tidak layak untuk mengikuti (suatu pemikiran atau ajaran), tidak layak melakukan suatu perbuatan yang tidak memiliki ilmu (dari Al-Islam) tentang boleh/sah/benarnya suatu pemikiran atau tindakan itu. (An-Isra: 36).

Lebih jauh dari ayat itu, tidak boleh seorang Muslim mengatakan sesuatu yang tidak memiliki pengetahuan tentangnya. Tentu saja dikecualikan jika mengatakannya untuk bertanya atau proses mencari tahu sesuatu tersebut. Jika orang yang tidak mengetahui, lalu sok tahu dan mengatakannya, maka bisa menimbulkan fitnah bagi orang awam. Itulah orang yang sesat dan menyesatkan.

Analogi: pernahkah Anda menanyakan arah ke suatu tempat, lalu orang memberi tahu Anda ke arah/tempat yang salah?Tentunya, Anda jika mengikuti petunjuk orang yang 'sok tahu' itu tidak akan membantu Anda sampai ke tempat yang dituju, namun akan semakin tersesat dan menjauh.

Baik, penulis akan menguraikan mengenai kedudukan wanita di dalam Islam:

-Sebelum Islam diturunkan, ada suatu pemikiran di masyarakat Yahudi dan Kaum Musyrikin terhadap wanita:

Yahudi:

memiliki anggapan yang merendahkan wanita: seorang wanita yang merupakan salah satu dari keturunan Yahuda tidak diakui. Ada juga hukum-hukum yang mereka buat sendiri dengan merendahkan wanita:

seorang wanita haid tidak boleh makan bersama-sama laki-laki;

jika seekor kambing mengandung dan bayi dalam kandungannya meninggal, maka laki-laki dan wanita boleh memakannya. Namun, jika bayi kambing itu hidup, maka hanya laki-laki yang boleh memakannya;dll.

Kaum Musyrikin;

Jika ada bayi wanita yang lahir, maka mereka merasa malu. Agar mereka tidak malu di masyarakat, mereka mengubur anak gadis itu hidup-hidup. Hal ini pernah dilakukan Umar Bin Khatab sebelum masuk Islam.

Sungguh, Yahudi dan Kaum Musyrikin tidak memuliakan derajat wanita. Bahkan, Kaum Musyrikin rela melepaskan hak untuk hidup bagi wanita untuk menutupi rasa malunya.

Setelah Islam turun:
-bayi laki-laki ataupun wanita adalah anugrah Allah, semuanya harus dipelihara dengan baik.

-Seorang anak laki-laki diperintahkan untuk lebih taat kepada ibunya (wanita) melebihi ketaatan kepada ayahnya (laki-laki). Sungguh itu hukum Allah. Walaupun Muhammad adalah seorang laki-laki, namun Muhammad tidak mengutamakan laki-laki (ayah) untuk lebih ditaati anak-anaknya.

-tidak ada kewajiban bagi seorang wanita untuk berperang (jihad). Walaupun demikian, seorang wanita tetap memiliki peluang untuk mendapatkan pahala sebagaimana pahala yang diperoleh syuhada.

"The Lower Risk, The higher returns"

-Seorang wanita diberikan jaminan dan perlindungan serta kasih sayang oleh 4 orang laki-laki dalam posisi yang berbeda:ayah, saudara laki-laki, suami, dan anak laki-laki.

-Seorang wanita yang telah menikah, maka seluruh kebutuhan hidupnya di dunia menjadi tanggungan seorang suami. Seorang suami juga mempertanggungjawabkan dirinya dan istrinya di akhirat kelak. Subhanallah, berat ya.Mudah-mudahan, kita sebagai laki-laki diberikan kemampuan.

Benar, ada suatu perlakuan hukum fikih antara laki-laki dan wanita dalam hal:

-seorang laki-laki menjadi imam di dalam Rumah Tangga dan diberikan keunggulan beberapa derajat dibandingkan wanita. Hal ini karena:tanggung jawab laki-laki yang harus menafkahi istri dan mempertanggungjawabkan istri, memberikan mahar, dan lain-lain.

-seorang laki-laki memiliki hak 2 kali lipat dibandingkan seorang wanita atas harta waris. Kembali, ini juga karena laki-laki diberikan tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan wanita.

"The Higher Risk, The Higher Return"
Ini adalah keadilan Allah.

Lagipula, seorang wanita tidak wajib menafkahi suami dan anaknya.

Seorang wanita juga akan "tertutupi' oleh bagian dari suaminya.

Subhanallah, Allah telah mendesain hukum-Nya begitu sempurna. Adakah lagi orang yang tak mampu memahaminya?Beruntunglah orang yang mampu memahami kebaikan dari hukum-hukum Allah. Semoga kita termasuk orang yang beruntung.

-dalam aturan pernikahan, seorang laki-laki dapat menikah tanpa seijin wali. Namun, seorang wanita harus menikah dengan ijin wali.

Ini juga karena tanggung jawab yang diberikan kepada ayah untuk melindungi anak wanitanya. Adapun, seorang laki-laki harus mempertanggungjawabkan dirinya sendiri.

Namun, percayalah. Kita sebagai Muslim harus menyerahkan diri kepada Allah dan meyakini semua yang Allah tetapkan adalah yang paling adil. Karena Allah adalah Al-Adl, Dzat Yang Maha Adil

Percayalah, terdapat hikmah yang besar atas semua hukum-hukum Allah. Walaupun secara sekilas, 'orang bodoh' menganggap Allah tidak adil dalam memperlakukan wanita, namun justru disitulah letak keadilan Allah.

Allah akan memberikan hak yang lebih besar;Namun juga diimbangi dengan kewajiban/tanggung jawab yang lebih besar.

Allah seakan-akan memberikan cobaan/ujian yang besar, namun diimbangi dengan rahmat dan ampunan yang jauh lebih besar.

Bagaimana pun, setiap laki-laki dan wanita tidak pantas untuk saling dipertentangkan.

-laki-laki dan wanita memiliki kelebihan dan kekurangan, dan karenanya Allah mensyariatkan adanya pernikahan untuk saling melengkapi kekurangan itu.

-yang membedakan antara kedudukan manusia, entah laki-laki ataupun wanita adalah ketakwaannya. Yang berbeda adalah, sebagian dari cara "the way", bagaimana ketakwaan itu bisa diraih.

-setiap laki-laki ataupun wanita memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan 'the great reward' dari Allah, berupa surga/rahmat, dan ampunan-Nya.

-hal itu asalkan; beriman dan beramal shalih

Mudah-mudahan setelah membaca artikel yang singkat ini, kita tidak lagi mempertentangkan antara laki-laki dan wanita.Hal ini karena laki-laki dan wanita adalah kebijaksanaan Allah yang menciptakan makhluknya secara berpasang-pasangan. Lalu, kenapa harus selalu dipertentangkan?kenapa tidak dijadikan itu sebagai dasar kita bersyukur?karena atas dasar perbedaan itulah, Allah memiliki maksud agar laki-laki dan wanita tidak saling menyombongkan diri dan mengakui kebutuhan/kekurangan masing-masing sehingga bisa terbentuk "kerja sama" yang sangat erat.

Wallahu A'lam. Penulis juga tidak merasa paling Tahu. Namun itu, yang setahu penulis. Kiranya jika membaca ada kekeliruan, mohon diingatkan.

Wassalam

Mamat

No comments: