Friday, December 30, 2016

Menyikapi Berita

Hukuman hendaknya fokus kepada yang memproduksi kabar dusta, jangan kepada korban, yaitu yang ikut membagikan.
~tujuannya: setiap yang membuat tulisan, keakuratan telah dipastikan.
~dan sebenarnya memang kita harus paham kaidah2 dlm membawa berita, yaitu jk ada suatu berita:
1. Tabayyun
2. Jk terbukti benar, minta istinbath ke yang memiliki kewenangan
3. Jangan menyebarkan, tetapi biarkan yang punya kewenangan yang menjelaskan ke publik sekiranya dibutuhkan.
4. Boleh menyebarkan atas izin yang memiliki kewenangan
~perhatikan ciri kaum munafik
وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا

Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).

No comments: