Berikut adalah berita pembunuhan terbaru:
KEBUMEN-Tragis kejadian yang menimpa Ana Zuraida (23), warga RT 3 RW 2 Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, Kebumen. Mahasiswi semester delapan Jurusan Dakwah, Fakultas Sastra Arab, Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta itu tewas dibunuh saat di tempat kosnya, Jalan Timoho, Sapen, Gk 1 No 437, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, Selasa (23/2).
Sumber:
http://www.kebumenkab.go.id/index.php?name=News&file=article&sid=862&theme=Printer
Kenapa Pembunuhan begitu sering terjadi? Tentu, harus ada solusi untuk mencegahnya. Berikut saya cantumkan solusinya, semoga menjadi inpirasi bagi para pembuat kebijakan, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi pembunuhan yang frekuensinya terus meningkat.
Di dalam Alqur'an, Allah memberikan jalan keluar untuk mengatasi pembunuhan, yaitu:
Surat Albaqarah (178):"Wahai Orang-orang beriman!Diwajibkan atas kamu melaksanakan hukum qishas (hukum balasan setimpal) di dalam pembunuhan;seorang laki-laki merdeka dg seorang laki-laki merdeka, seorang hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan seorang wanita dengan seorang wanita.Barang siapa pembunuh yg dimaafkan oleh saudara (yang terbunuh), maka hendaklah pembunuh itu mengikutinya dengan perbuatan yg baik, dan menyeraahkan 'tebusan' kepada keluarga terbunuh dg baik. Itulah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa yg berbuat aniaya setelah penebusan itu, maka baginya siksaan yang pedih.
QS Al-baqarah ayat 179: Dan bagimu di dalam "penegakan hukum qishas", terdapat suatu kehidupan (yg tenteram dan terjaga), wahai orang-orang yang berpikir (memiliki akal, agar kamu menjadi orang-orang yang bertakwa.
Solusi:
Seandainya org yg melakukan pembunuhan itu, diberi hukuman mati, lalu org-org sebanyak-banyaknya diminta menyaksikan prosesi pembunuhan itu, dan dikatakan kepada mereka, barang siapa yg melakukan pembunuhan org lain, maka baginya pun akan diberikan hukuman mati sbgmana yg disaksikan itu, maka org yg hendak melakukan pembunuhan, akan "berpikir 1000x sblm melakukannya", krn jika tetap melakukan upaya pembunuhan, sama halnya dia juga akan minta dibunuh. Krn itulah, kehidupan akan tenteram. Begitulah, jika kita org berpikir, akan mengerti hikmah tersebut.
Krn itupulalah, org beriman diwajibkan menegakkan hukum qishas itu, u/ menegakkan kedamaian di muka bumi. Selain itu, penegakkan hukum tersebut juga akan menjadikan kita menjadi orang-orang yang bertakwa.
Namun, ada orang-orang yang berkata, bahwa hukuman qishas itu melanggar HAM (Hak Asasi Manusia), karena menghilangkan nyawa orang lain.Tidakkah mereka berpikir, bahwa pembunuh itu justru telah melanggar HAM, yaitu hak dasar manusia untuk hidup, dan karenanya HAM-nya untuk hidup, menjadi hilang. Lagi pula, hukuman qishas itu untuk melindungi HAM, yaitu hak manusia untuk hidup, supaya dihargai oleh setiap orang.
Memang, seperti dikatakan dalam Al-Qur'an, hanyalah orang-orang yang memiliki akal (yang mampu berpikir dengan jernih sajalah), yang memahami tentang pentingnya hukum qishas itu diterapkan untuk melindungi kehidupan, dan tentu saja untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling asasi, yaitu hak untuk hidup. Tetapi, akan banyak sekali orang yang tidak memiliki akal yang jernih, sehingga akan menolaknya.
No comments:
Post a Comment