Saturday, December 31, 2016

Hukum Wasilah

~segala sesuatu yang menjadi sebab atas suatu maksud, hukumnya seperti maksud tersebut
1. Jika hukum maqshud adalah wajib, wasilahnya jd wajib
2. Jika haram, ya jg haram.
Perhatikan ayat berikut
مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا ۖ وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ مُقِيتًا

Barangsiapa yang memberikan syafa'at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. Dan barangsiapa memberi syafa'at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Coba Quis:
1. Hukum Menjaga Gereja untuk natalan apa? Lihat natalan hukumnya apa? Meyakini Yesus sbg anak Allah. Berarti sama dalam hukum, haram yang bisa membuat murtad.
2. Hukum menyediakan parkir untuk natalan? Ayo...sama dg merayakan natal kan
3. Hukum menjual terompet untuk merayakan tahun baru masehi? Hukum merayakan tahun baru masehi apa?
*saya bingung kok natal dan tahun baru kok beda ya?
*natal: 25 December
*tahun baru: 1 januari
*katanya tahun masehi mengikuti kelahiran nabi Isa, harusnya sama dengan natal dong?
Sudahlah, bingung...

No comments: