Tuesday, February 14, 2017

Di Jakarta Haram memilih pemimpin Kafir. Di Papua, Mengusungnya?

~haramnya memilih pemimpin kafir, adalah ketentuan hukum Islam.
~jk partai-partai yg mengaku partai islam mengusung pemimpin kafir, walaupun mengaku mereka partai Islam, maka mereka keliru. Hukum mereka, sama saja terancam dg hukuman berwala dg orang kafir, dianggap munafik.
$jd, kita tidak perlu bela, hukum Allah begitu, kita katakan begitu.
$maka itulah dari awal, ulama tidak suka masuk partai politik. Knp? Krn di situ mengandung banyak jebakan, apalagi dasarnya bukan berdasarkan syariat Islam.
$maka, tidak ada jalan lebih baik memperbaiki umat, kecuali dg dakwah.
$adapun berpartai, meminta dipilih, maka tokoh atau partai tsb hakikatnya adalah menyesuaikan dg selera rakyat. Jk selers rakyat itu bermaksiat kpd Allah, lalu juga tetap mengikuti rakyat, hakikatnya sama dg menjadikan rakyat sebagai  sesembahan selain Allah.
$maka, harusnya siapapun hrs berprinsip yg teguh, walaupun tdk ada yg memilihnya. Tugasnya adalah meyakinkan orang thd kebenaran prinsip tersebut

Mamat Rohimat

No comments: