~beberapa saat lalu, ada aksi boycot sari roti.
~saya tak berniat boycot, hanya memang beberapa saat gak beli sari roti, mungkin karena selera saja.
~ada produk yang saya sukai dari sari roti, yaitu dorayaki.
$bersamaan dg posting ini, saya makan sari roti, agar mempelopori menghentikan boycot.
Markaz Dakwah untuk Bimbingan dan Taklim:
Menyoal Aksi Boikot dan Hukumnya di Mata Para Ahlul ‘Ilmi
—------------
Oleh : Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc. –hafizhahullah-
Di zaman ini, muncul sebuah aksi yang seringkali membawa kerugian bagi masyarakat dan bangsa. Aksi itu mereka namai dengan “AKSI BOIKOT”.
Aksi boikot ini seringkali dilakukan oleh sekelompok organisasi atau ormas saat mereka tersinggung oleh pernyataan sebagian, maka para pelaku aksi boikot ini pun melancarkan aksinya dengan menggerakkan massa dan memobilisasi mereka dalam memboikot produk atau usaha orang yang mereka benci dan sentiment kepadanya.
Aksi ini tentunya bukan seringan dan semudah dalam pikiran sebagian orang, karena akan menelurkan berbagai macam kerugian, kerusakan dan kemunduran bagi masyarakat.
Bayangkan saja jika mereka memboikot sebuah perusahaan yang mempekerjakan ribuan masyarakat muslim, dan barang yang mereka boikot adalah kebutuhan pokok masyarakat.
Akibatnya, anda bisa perkirakan bahwa aksi itu akan banyak menyebabkan terjadinya pengangguran, dan manusia akan mengalami kesempitan hidup karena kebutuhan pokoknya terhalang dengan aksi boikot.
Jika pengangguran merebak, tentunya akan melahirkan banyak mengalami kesusahan hidup, karena sehabis berhenti dari pekerjaan semula, dalam mencari pekerjaan baru, tidak segampang membalikkan telapak tangan, apalagi di perkotaan.
Sebagian orang yang sempit pikiran dan tipis iman, terkadang menempuh jalan-jalan pintas yang membahayakan diri dan masyarakatnya. Mereka pun melakukan pencurian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemaksaan, atau menjual kehormatan. Wal ‘iyadzu billahi min dzalik.
Sisi lain, terkadang jika aksi boikot ini didalangi oleh para aktifis Islam, akan memberikan kesan buruk kepada Islam bahwa Islam mendatangkan kesempitan bagi masyarakat. Padahal itu hanyalah aksi personal dan pribadi atau kelompok, bukan mewakili Islam!!
Adanya aksi-aksi boikot serampangan ini jelas banyak melahirkan dampak negative bagi perekonomian masyarakat.
Karena itu, ulama kita mewanti-wanti kaum muslimin agar jangan serampangan dan ikut-ikutan melakukan aksi boikot ini, tanpa ada arahan dan komando dari pemerintah.
Ini merupakan sikap ceroboh. Aksi boikot yang serampangan dan ceroboh seperti ini juga dahulu pernah dilakukan oleh sekte sesat Syi-ah-Rofidhoh.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahullah- mengisahkan aksi boikot kaum Syi’ah yang ceroboh dan serampangan atas masyakat Ahlus Sunnah,
"وَأَمَّا سَائِرُ حَمَاقَاتِهِمْ فَكَثِيرَةٌ جِدًّا: مِثْلَ كَوْنِ بَعْضِهِمْ لَا يَشْرَبُ مِنْ نَهْرٍ حَفَرَهُ يَزِيدُ مَعَ أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَالَّذِينَ مَعَهُ كَانُوا يَشْرَبُونَ مِنْ آبَارٍ، وَأَنْهَارٍ حَفَرَهَا الْكُفَّارُ، وَبَعْضُهُمْ لَا يَأْكُلُ مِنَ التُّوتِ الشَّامِيِّ، وَمَعْلُومٌ أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وَمَنْ مَعَهُ كَانُوا يَأْكُلُونَ مِمَّا يُجْلَبُ مِنْ بِلَادِ الْكُفَّارِ مِنَ الْجُبْنِ، وَيَلْبَسُونَ مَا تَنْسِجُهُ الْكُفَّارُ، بَلْ غَالِبُ ثِيَابِهِمْ كَانَتْ مِنْ نَسْجِ الْكُفَّارِ." اهــ من منهاج السنة النبوية (1/ 38)
“Adapun kebodohan-kebodohan mereka (Syi’ah) yang lainnya, maka (jumlahnya) amat banyak, seperti : sebagian mereka ada yang tidak mau minum dari sungai yang digali oleh Kholifah Yazid.
Padahal Nabi –shollallahu alaihi wa sallam- dan orang-orang yang bersama beliau, dulu minum dari sumur-sumur dan sungai-sungai yang digali oleh orang-orang kafir
Sebagian dari mereka (Syi’ah), ada yang tidak mau makan dari buah-buahan dari negeri Syam. Sementara sudah dimaklumi bahwa Nabi –shollallahu alaihi wa sallam- dan orang-orang yang bersama beliau, dulu memakan sesuatu yang diimpor dari negara-negara kafir berupa keju, dan mereka juga menggunakan pakaian yang ditenun oleh orang-orang kafir. Bahkan mayoritas pakaian mereka berasal dari tenunan (produk) kaum kafir. [Lihat Minhajus Sunnah (1/38)].
Selengkapnya,
http://markazdakwah.or.id/menyoal-aksi-boikot-dan-hukumnya-di-mata-para-ahlul-ilmi/
No comments:
Post a Comment