~ada suatu spanduk bahwa masjid tidak mau menyelenggarakan shalat jenazah yang dukung penista agama, yaitu seorang kafir dr ahlul kitab yang bahkan dianggap menistakan agama Islam.
~kebetulan 2 masjid sekitar saya yang sepakat melakukan hal tersebut.
~permasalahan ini memang pro dan kontra
1.ada yang mengatakan: seseorang yg msh menunjukkan tanda keislaman [shalat], ketika mati hrs dishalati.
2. Ada yang memilih, masjid yang diagungkan tidak dipakai menyalati orang yang jelas-jelas mendukung seorang kafir sebagai pemimpin
$sebenarnya, mslh menyalati orang yang mati itu adalah bentuk syafaat. Jk syafaat dilakukan oleh 40 orang bertauhid, insyaallah diterima.
$penolakan masjid atau ulama menyalatinya, membuat peluang 40 orang mukmin bertauhid menyalati menjadi sulit. tapi, bukan berarti tdk boleh satupun orang muslim menyalati.
$kl demikian, tdk masalah sebuah masjid tidak mau dipakai menyalati pendukung orang kafir sbg pelajaran bagi yang hidup, tapi untuk menggugurkan kewajiban kifayah umat Islam, hendaknya minimal ada yang menyalati, mengkafani, menguburkan, walaupun dg membayar. Mungkin bisa dilakukan oleh karib kerabat, keluarga, dan tetangga dekatnya, atau membayar orang yang mampu.
$ktk nabi muhammad tidak mau menyalati mayit yg punya utang, bkn berarti nabi larang sahabat menyalati. Maka ini bs dijadikan sbg kiyas ttg seseorang tokoh panutan yang enggan menyalati orang yg nyata-nyata menjadi "sekutu musuh umat Islam", atau masjid yang enggan menyalatinya.
$saya sendiri ktk baca qur'an, terutama surat an-nisa, lalu ingat "aktivis" yang kampanye untuk memilih orang kafir untuk dijadikan pemimpin, sy merasa ini hukumannya berat sekali, seakan-akan masuk kepada kategori munafik i'tiqadi, atau bhkn zindiq, yg menyebabkan kekafiran. Tentu berbeda dg sekedar orang awam, yg hanya tertipu dg duniawi, yg blm pernah dijelaskan hukum-hukumnya secara panjang lebar.
$jd sebenarnya, pemilih seorang kafir sbg pemimpin itu, tdk akan berada dlm satu hukum, tapi memiliki kemungkinan-kemungkinan kepada:
1.dosa besar/fasik
2.munafik i'tiqadi/zindiq
3.kafir
$ada selebaran dewan dakwah indonesia yg mendukung pemboycotan menshalati mayit pendukung penista agama [kafir] oleh masjid dg bawakan fatwa bin baz karena dianggap menampakkan kemunafikan, saya merasa setuju dengan hal ini sbg bentuk hukuman keras dan pelajaran bagi yang masih hidup. [*tapi tetap diusahakan ada sebagian umat Islam, atau pengurus masjid yang melarang pelaksanaan shalat jenazah di masjid memastikan bhw jenazah tetap diurusi sehingga kemungkinan dosa bagi seluruh umat Islam tetap dihilangkan].
Mamat Rohimat
No comments:
Post a Comment