~saya mendapatkan faidah dari penjelasan syaikh ustaimin:
1. Syaikh ibnu taymiyyah mengungkapkan bahwa dari jaman nabi sampai jaman beliau, tidak ada yang bisa membuktikan seseorang berzina karena persaksian.
2. Maka hukuman zina terjadi karena:
*pengakuan
*perempuan tersebut hamil
~dalam pembahasan had zina, seseorang yang menuduh zina, harus mendatangkan 4 saksi laki-laki yang persis melihatnya.jika tidak mampu, hukuman balik terhadap penuduh sebanyak 80x jilid.
~pembahasan masalah ini berlalu, bhkn syaikh hamid, syaikh ustaimin pun mengulas keutamaan: mengaku zina atau bertobat? Beliau mengutamakan untuk tobat, dan tidak perlu datang ke pengadilan untuk dirajam/ dijilid.
~adapun tuduhan, tuduhan itu berat dan kemungkinannya pasti kena hukuman balik.
~kecuali perempuan, hamil, ya dia kena hukuman dengan mudah, karena bukti sudah otentik.
$wahai, jangan mudah menuduh zina. Apalagi hanya dg percakapan WA.
$bahkan video, dlm agama bukanlah bukti.
$seseorang dihukumi terbukti berzina hanya dengan:
1. Mengaku [dan disarankan tidak mengakui, cukup bertobat]
2. Persaksian [4 orang saksi laki-laki yang menyaksikan dg jelas dengan matanya].
3. Kehamilan
Mamat Rohimat
No comments:
Post a Comment