Monday, February 20, 2017

Pernahkah Menghitung Zakat Pribadi?

~bulan januari-maret adalah bulan kita diwajibkan melaporkan pajak
~di dalam laporan pajak, ada daftar harta yang harus dilampirkan.
~maka jika sekalian saja, jk kt juga hitung kewajiban zakat kita.
~daftar harta yang dilaporkan untuk pajak, dlm perhitungan zakat bisa berbeda signifikan, karena itu aturannya, spt rumah yg ditempati, kendaraan untuk dipakai operasional dikeluarkan dari harta yg wajib dizakati, tp wajib dilaporkan dlm laporan pajak.
~prinsipnya kl dlm perhitungan zakat, kita hrs sangat teliti dan perhitungan. Andaikan ingat ada harta walaupun 100ribu, sertakan. Krn itu kewajiban, agr kt kuat dlm mempertanggungjawabkan di depan Allah.
$nisab zakat yg saya hitung beberapa waktu lalu, adalah sekitar Rp 4.5 juta dg ukuran perak.
$berapa pun zakat kt, hrs dikeluarkan. Anggaplah itu latihan menjadi orang kaya. Jika tiap tahun kewajiban zakat kt meningkat, berarti Allah memberkahi harta kita sehingga meningkat.

No comments: