Thursday, February 2, 2017

Kaidah Riba Dalam Pinjaman

~saya tidak mau bayar annual fee ataupun denda,
~ini kartu kredit syariah, bebas annual fee.
~yang tricky, pernah dipakai bayar uber tagihan Rp 33000, karena tidak tahu ada tagihan telat bayar 2 hari waktu libur harusnya jum'at dibayar senin, kena denda 135ribu. Lebih mahal  dendanya dari tagihannya.
~namanya ta'widh, apapun namanya itu riba, saya gk mau. Walaupun kartu kredit syariah, bahasannya diganti bukan denda atau penalty, tapi dg bahasa arab, ta'widh.  Hey, sama saja karena kaidah yang dipegang adalah hakikat makna, bukan bahasa. Andaikan semua orang bilang kalau roti yang kita kenal dibuat dari gandum disebut babi, hukumnya tetap roti.walapun namanya hot dog [anjing panas],kalau hakikatnya daging sapi, ya tetap daging sapi.

~setelah berhasil di hapus, setelah sebelumnya sistem berulang kali munculkan ta'widh, akhirnya ditutup permanen. Kesel, bikin males.
$kaidah riba dlm pinjaman: apapun berupa manfaat dari pinjaman adalah riba, mau disebut bunga, penalty, denda, ta'widh, interest ["ketertarikan"],  tetap riba.

No comments: