Thursday, January 12, 2017

Aturan Memukul

Markaz Dakwah untuk Bimbingan dan Taklim:
Aturan Pukul-Memukul
dalam Bimbingan Al-Qur'an & Sunnah
—----------------
Ust. Abdul Qodir Abu Fa'izah -hafizhahullah-

Di sebagian kesempatan, kami pernah menyaksikan seorang bocah cilik menampar dan memukul wajah temannya, tanpa merasa bersalah.
Ketika ditanya dan dinasihati agar jangan memukul wajah teman, maka ia beralasan bahwa itu cuma canda dan gurau.
Ia menganggap bahwa memukul orang boleh dan bebas saja, tanpa aturan!!
Kesalahan dan kejadian ini membekas dalam lubuk hati kami, yang mendorong kami agar sedikit berbicara seputar aturan pukul-memukul dalam syariat Islam yang suci.
Di sisi lain, disana ada sekelompok manusia yang menganggap bahwa memukul adalah perkara yang dilarang secara total, sehingga ia menyangka bahwa dalam dunia pendidikan –misalnya- tak boleh memukul anak didik, walaupun itu adalah pukulan mendidik. Ini jelas kesalahan berpikir!!!
Syariat Islam yang indah ini memiliki sikap dan posisi pertengahan: tidak membolehkan pemukulan secara mutlak dan tidak pula melarang secara mutlak.
Jika ia adalah pukulan yang dibutuhkan, maka ia adalah terapi pendidikan yang tepat dan efektif. Namun tentunya pukulan itu tidaklah berlebihan sampai menyebabkan tubuh anak memar atau terluka.
Di dalam Al-Kitab, Allah menyebutkan bolehnya seorang suami memukul istri yang melakukan nusyuz (pembangkangan dan kedurhakaan) di hadapan suami.
Sang istri tak mau lagi menurut dalam perkara yang ma'ruf. Nasihat dan pisah tempat tidur pun tak lagi bermanfaat.
Nah, tak ada jalan lain lagi, maka disinilah dibolehkan suami memukul istrinya dengan pukulan yang tidak melampaui batas.

Selengkapnya,
http://markazdakwah.or.id/aturan-pukul-memukul-dalam-bimbingan-al-quran-sunnah/

No comments: