Wednesday, January 4, 2017

Membuat Struktur Penggajian yang adil

~tadi pagi, saya komentar tentang broadcast gaji Sopir Busway yang tinggi.
~saya memang pernah dengar banyak ucapan atau kebijakan Saudara Ahok, sering menawarkan gaji tinggi, walaupun untuk sopir yang lulusan SMA. Itu kebijakan dia, mungkin maksudnya baik.
~tapi, sebenarnya, selama penggajian itu melibatkan kekayaan negara, dibuat oleh pejabat negara, maka harus dibuat formula baku, yang berkeadilan.
~usulan saya adalah semua gaji yang terkait dg keuangan negara, diukur dg ukuran gaji seorang presiden.
~penentuannya menggunakan bobot dibandingkan bobot kerja seorang presiden baik: tanggung jawab, kompetensi, risiko, kesulitan, dst.
1. Seorang presiden: ditetapkan memiliki bobot 100%.
2. Wakil presiden: dibuatkan ukuran-ukuran yang lalu diperbandingkan dg ukuran presiden, anggap 75%.
3. Seorang menko dikalibrasi, mungkin adalah 45%.
4. Seorang gubernur BI, mungkin sekitar 55%.
5. Seorang panglima tni, mungkin sekitar 55%.
6. Anggota DPR, mungkin sekitar 25%.
7. Seorang pns lulusan sarjana baru masuk, mungkin 5%.
~jika gaji presiden [termasuk seluruh tunjangan] atau take home pay adalah Rp 100 juta.
~maka seorang pns baru masuk: 5%*Rp 100 juta = Rp 5 juta.
~jika ingin menaikan gaji, maka serentak naik, seperti 10%.
~adapun gaji untuk jabatan tersebut memiliki persentase gaji tetap, proportional atas gaji presiden, baik 5%, 10%, 25%, atau 50%.

No comments: