Sunday, January 29, 2017

KPR Syariah: Ketentuan Kredit Sesuai Syar'ie

~ada pertanyaan, apakah tahu KPR syariah?
~saya jawab tahu, maka saya sekalian jawab secara singkat berikut.
1. Allah telah halalkan jual beli dan haramkan riba.
2. Maka sesuatu dianggap halal jika dianggap jual beli, dan antara lain bukan riba.
3. Baik, kalau begitu, apa ketentuan sesuatu sah dianggap jual beli yang halal?
~barang yang diperjualbelikan adalah barang atau jasa yang halal, dan boleh diperjualbelikan.
~barang tersebut dimiliki, dan dapat diserahterimakan
~tidak mengandung gharar
~tidak mengandung kedholiman.
4. Lalu bagaimana juga agar tidak termasuk riba?
~riba ada dalam 2 bagian: riba dalam jual beli dan riba dalam pinjaman
~riba dalam pinjaman adalah segala sesuatu manfaat terkait pinjaman, yang dipersyaratkan di depan.
~adapun riba dalam jual beli adalah terkait tukar menukar barang ribawi, akibat tidak semisal ataupun tidak kontan.
~apa saja barang ribawi? Barang ribawi adalah emas, perak, kurma gandum, garam.
~ahli fikih membuat kiyas atas barang ribawi tersebut dg mencari ilatnya, yang disimpulkan terkait barang yang memiliki tsamaniah [alat tukar sejenis emas atau perak, spt uang], dan makanan yang dapat ditakar atau ditimbang dan disimpan [semisal gandum, garam, seperti padi].
~ketentuan umum:
1. Pertukaran barang ribawi sejenis dan satu illat: wajib memenuhi 2 syarat, yaitu semisal dan kontan
Contoh: emas vs emas, jika ditukar harus kontan dan semisal [20gram dg 20 gram]
2. Pertukaran barang ribawi beda jenis dan satu illat, maka wajib memenuhi satu syarat, yaitu kontan.
Emas vs perak [harus kontan, tapi tidak musti sama dalam ukuran]
3. Pertukaran barang ribawi beda jenis dan beda illat: tidak wajib memenuhi syarat tersebut
Contoh: emas vs gandum [tidak musti kontan, dan tidak hrs seukuran dlm gramnya]
4. Jika pertukaran yang harus kontan ditangguhkan, maka kena hukum riba nasiah
5. Jika pertukaran yang harus semisal, ternyata tidak, maka kena hukum riba al-fadhl.
~lalu bagaimana dg KPR syariah? Atau mungkin kredit mobil syariah?
$jika yang dipinjamkan adalah uang, maka peminjaman uang tidak boleh ada manfaat yang dipersyaratkan di depan. Ini riba dlm pinjaman, spt riba di bank dan multi finance
$KPR syariah atau mobil syariah, sesungguhnya hrs merupakan transaksi jual beli rumah atau mobil secara kredit.
1. Pemilik uang harus beli rumah atau mobil dulu
2. Ketika rumah sudah dimiliki bank, barulah bank menjual kepada nasabah dg margin tertentu, yang janji dibayar secara cicilan
3. Jika demikian, terjadi hukum pertukaran uang [barang ribawi], dg rumah atau mobil [barang non ribawi], sehingga tidak terikat syarat harus kontan [boleh kredit, ditangguhkan], dan semisal [tidak musti seukuran, spt sama-sama satu kilo gram].

Mamat Rohimat [dijawab singkat ketika di bis antar kota]

No comments: